SEKRETARIAT UMUM

Tugas : Melaksanakan pengkoordinasian, penyusunan program dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Badan

SUB BAGIAN UMUM

1. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol Badan;
2. Penyusunan rencana kebutuhan barang keperluan Badan;
3. Pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan pengadministrasian barang-barang keperluan Badan dan perbekalan lain;
4. Pelaksanaan urusan surat – menyurat;
5. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
6. Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;
7. Pembuatan laporan inventarisasi barang (aset) Badan;
8. Penyelenggaraan tugas kepegawaian Badan yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, pengelolaan dan pelaksanaan rekapitulasi absensi elektronik, penyiapan dan penghimpunan penilaian prestasi kerja pegawai, mempersiapkan usulan-usulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, cuti pegawai, pemberian tanda penghargaan, penerbitan kartu pegawai, kartu isteri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun (Taspen), Bapertarum dan kartu asuransi kesehatan;
9. Penyelenggaraan kesejahteraan pegawai;
10. Penyusunan Laporan Kepegawaian;
11. Pelaksanaan ketatausahaan;
12. Pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN PENYUSUN PROGRAM DAN KEUANGAN

1. Penyusunan Renstra dan Renja Badan;
2. Penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
3. Penyiapan rencana pelaksanaan anggaran Badan;
4. Pelaksanaan administrasi keuangan Badan yang meliputi pembukuan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja dinas serta pembayaran gaji pegawai;
5. Penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
6. Pengurusan penyelesaian tuntutan ganti rugi dan biaya pengeluaran Badan;
7. Pembuatan laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan;
8. Pengkoordinasian penyelenggaraan budaya kerja di lingkup badan;
9. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di lingkup Badan;
10. Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah pada urusan kepegawaian dan pendidikan pelatihan;
11. Penyusunan evaluasi kegiatan Badan;
12. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Badan;
13. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
14. Pelaksanaan ketatausahaan;
15. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
16. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.