BIDANG MUTASI DAN KEPANGKATAN

Tugas : Menyiapkan dan melaksanakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara serta Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan melaksanakan kegiatan pengusulan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

TIM MUTASI DAN PROMOSI ASN

1. Mengoordinasikan dan menyelenggarakan pelaksanaan mutasi dan promosi aparatur.
2. Memproses usulan penerbitan Surat Keputusan Jabatan Fungsional.
3. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan mutasi dan promosi aparatur.
4. Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan ASN berdasarkan klasifikasi jabatan.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi sesuai dengan bidang tugasnya.

TIM KEPANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

1. Melaksanakan, memverifikasi dan memproses usulan pensiun ASN.
2. Melaksanakan, memverifikasi dan memproses usulan kenaikan pangkat ASN.
3. Melaksanakan, memverifikasi dan memproses usulan Penambahan Masa Kerja (PMK)
4. Melaksanakan, memverifikasi dan memproses usulan Pencantuman Gelar
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi sesuai dengan bidang tugasnya

TIM FORMASI DAN PENGADAAN ASN

1. Menyiapkan bahan rencana kebutuhan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Penyiapan rencana pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
3. Penyelenggaraan penerimaan dan perubahan status Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
4. Melaksanakan usulan penetapan NIP untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi sesuai dengan bidang tugasnya.