Previous
Next
Pada tahun 2007 terbitlah aturan yakni PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menindak lanjuti hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Tahun 2008 mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Kabupaten Situbondo, sehingga terbentuklah Organisasi Perangkat Daerah yang bernama Badan Kepegawaian Daerah Kab. Situbondo. Menindaklanjuti hal tersebut pada awal tahun 2009 BKD memiliki kantor sendiri yang beralamat di Jl. Madura Kel. Mimbaan Kec. Panji – Situbondo.