SEJARAH SINGKAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM)

Menimbang perlunya Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri dan yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk penyusunan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam pengabdiannya terhadap Negara sesuai dengan haluan Negara serta haluan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dibuatlah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kepegawaian.

Selanjutnya terbitlah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 mengenai Pokok – Pokok Kepegawaian sehingga Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu, dianggap tidak sesuai lagi, maka oleh sebab itu perlu diganti. Pada saat itu Unit Kepegawaian terbentuk untuk menangani masalah – masalah terkait kepegawaian (namun masih merupakan bagian dari Sekretariat Daerah).

Seiring waktu berjalan sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian bahwa untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah yang merupakan perangkat daerah.

Selanjutnya pada Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah bahwa yang dimaksud dengan Badan kepegawaian Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam membantu tugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Pada saat itu, Badan kepegawaian di Situbondo masih berbentuk Badan Kepegawaian Kabupaten (BKK).

Pada tahun 2007 terbitlah aturan yakni PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menindak lanjuti hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Tahun 2008 mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Kabupaten Situbondo, sehingga terbentuklah Organisasi Perangkat Daerah yang bernama Badan Kepegawaian Daerah Kab. Situbondo. Menindaklanjuti hal tersebut pada awal tahun 2009 BKD memiliki kantor sendiri yang beralamat di Jl. Madura Kel. Mimbaan Kec. Panji – Situbondo.

Seiring berjalannya waktu pada Tahun 2016 terbit Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Kabupaten Situbondo, yang merubah (Susunan Organisasi dan Tata Kelola) SOTK BKD menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kemudian terbit Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo yang memasukkan KORPRI sebagai bagian dari BKPSDM.

Pada tahun 2022 terbit peraturan baru yaitu Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Situbondo, dan Keputusan Bupati Nomor 306 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur dan Tiga Sub Koordinator Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo yang merubah SOTK BKPSDM Kab. Situbondo dan berlaku hingga saat ini.